Pembangunan Ekonomi Dalam Perspektif Islam
Ekonomi Islam dalam tiga dasawarsa ini mengalami kemajuan yang cukup pesat, baik dalam kajian akademis di perguruan tinggi maupun dalam praktek operasional. Dalam bentuk pengajaran, ekonomi Islam telah dikembangkan di beberapa universitas baik di negara-negara muslim, maupun di negara-negara barat, seperti USA, Inggris, Australia, dan lainnya.
Di Indonesia perkembangan pembelajaran dan pelaksanaan ekonomi islam juga telah mengalami kemajuan yang pesat. Pembelajaran tentang ekonomi islam telah diajarkan di beberapa perguruan tinggi negeri maupun swasta. Perkembangan ekonomi islam telah mulai mendapatkan momentum sejak didirikannya Bank Muamalat pada tahun 1992. Berbagai Undang-Undangnya yang mendukung tentang sistem ekonomi tersebut pun mulai dibuat, seperti UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
PEMBAHASAN DAN HASIL
Pengertian Ekonomi Islam dan Pembangunan Ekonomi
Pengertian pembangunan ekonomi dalam Islam, berdasarkan pemahaman terhadap syari‟ah, bersumber dari al-qur’ân dan al-hadîs, dengan penekanan bahwa keberhasilan pembangunan harus disertai pengetahuan tentang konsep-konsep pembangunan klasik dan modern, serta pengalaman negara-negara yang telah berhasil dalam melakukan usaha pembangunan.
Pembangunan dalam pemikiran Islam bermula dari kata ‘imârah ( عِمَارَةِ ) atau ta’mîr ( تَِعْ ميْ رِ ), sebagaimana isyarat dalam Q.S. Hud: 61هُوَ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا Dia (Allah) telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan meminta kamu untuk memakmurkannya…‟ dihubungkan dengan penciptaan manusia sebagai khalifah di bumi, Q.S. al-Baqarah: 30. وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً ۖ„Dan ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: Sesungguhnya Aku menjadikan khalifah di muka bumi...‟ yakni manusia yang ditugaskan untuk melakukan pembangunan, sehingga tercipta kemakmuran.
Kalimat ista’mara (اسْتَعْمَرَِ ) yang berasal dari kata „amara‟ (عَمَرَِ ) bermakna: permintaan atau perintah daru Allah yang bersifat mutlak agar bangsa manusia menciptakan kemakmuran di muka bumi melalui usaha pembangunan.
Sebagaimana dijelaskan Al-Qurţubî dalam kitab tafsirnya, bahwa ayat tersebut mengandung arti „perintah‟ bersifat mutlak dan hukumnya adalah wajib „agar manusia memakmurkan kehidupan dengan melakukan pembangunan.
Pembangunan (development) adalah proses perubahan yang mencakup seluruh system sosial, seperti politik, ekonomi, infrastruktur, pertahanan, pendidikan dan teknologi, kelembagaan, dan budaya (Alexander 1994). Portes (1976) mendefenisiskan pembangunan sebagai transformasi ekonomi, sosial dan budaya. Pembangunan adalah proses perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Menurut Nurcholis Madjid (pembangunan merupakan pemenuhan fungsi kekhalifahan manusia di muka bumi yang akan dipertanggungjawabkannya nanti di hadapan Allah. Penjabaran pemenuhan fungsi kekhalifahan ini sangat penting artinya, agar manusia mengerti benar caranya berperan. Penjabaran ini memerlukan reinterpretasi terhadap berbagai konsep pembangunan. Dawam Rahardjo (1983) pembangunan merupakan pemenuhan fungsi kekhalifahan, dengan merealisasikan sibghah Allah dalam mewujudkan ummatan wasathan.
Pembangunan adalah proses perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan masyarakat. Dalam kajian ekon[omi, kedua istilah di atas terkadang digunakan dalam konteks yang hampir sama. Banyak orang mencampuradukkan penggunaan kedua istilah tersebut. Pencampur adukan istilah ini walaupun tidak dapat dibenarkan, pada dasarnya tidak terlalu mempengaruhi kajian ekonomi, karena inti pembahasan pada akhirnya akan berhubungan erat dengan perkembangan perekonomian suatu negara.
Dalam berbagai literatur tentang ekonomi Islam, kedua istilah ini juga ditemukan. Ekonomi Islam pada dasarnya memandang bahwa pertumbuhan ekonomi adalah bagian dari pembangunan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi didefenisikan dengan a suistained growth of a right kind of output which can contribute to human welfare. (Pertumbuhan terus-menerus dari faktor produksi secara benar yang mampu memberikan konstribusi bagi kesejahteraan manusia).
Berdasarkan pengertian ini, maka pertumbuhan ekonomi menurut Islam merupakan hal yang sarat nilai. Suatu peningkatan yang dialami oleh faktor produksi tidak dianggap sebagai pertumbuhan ekonomi jika produksi tersebut misalnya memasukkan barang-barang yang terbukti memberikan efek buruk dan membahayakan manusia.
Sedangkan istilah pembangunan ekonomi yang dimaksudkan dalam Islam adalah the process of allaviating poverty and provision of ease, comfort and decency in life (Proses untuk mengurangi kemiskinan serta menciptakan ketentraman, kenyamanan dan tata susila dalam kehidupan)
Dalam pengertian ini, maka pembangunan ekonomi menurut Islam bersifat multi dimensi yang mencakup aspek kuantitatif dan kualitatif. Tujuannya bukan semata-mata kesejahteraan material di dunia, tetapi juga kesejahteraan akhirat. Keduanya menurut Islam menyatu secara integral.
Sejarah Berdirinya Ekonomi Islam
Sebenarnya aksi maupun pemikiran tentang ekonomi berdasarkan islam memiliki sejarah yang amat panjang. Pada sekitar tahun 1911 telah berdiri organisasi Syarikat Dagang Islam (SDI) yang beranggotakan tokoh-tokoh atau intelektual muslim saat itu, serta ekonomi islam ini sesuai dengan pedoman seluruh umat islam di dunia yaitu di dalam Al-Qur‟an yang mengatakan bahwa jika kamu akan bermuamalah, hendaklah kamu menuliskannya dengan benar, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakannya (apa yang akan dituliskan itu), dan janganlah orang itu mengurangi sedikit pun dari utangnya. Jika orang yang mengutang itu lemah akalnya atau lemah keadaanya atau tidak mampu mengimlakannya, maka hendaklah walinya yang mengimlakannya dengan jujur. Selain itu juga harus didatangkan dua orang saksi dari orang lelaki. Jika tidak ada maka boleh dengan seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu kehendaki, dan jangalah saksi itu enggan memberikan memberi keterangan apabila mereka dipanggil, dan janganlah engkau jemu menulis utang itu baik kecil maupun besar sampai batas waktu pembayaranya. Kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai kamu, maka tak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskanya. Dan persaksikanlah apabila kau berjual beli, dan janganlah penulis dan saksi saling menyulitkan (Q, S Al-Baqarah: 282).
Perkembangan ekonomi islam yang semakin marak ini merupakan cerminan dan kerinduan umat islam di Indonesia ini khususnya seorang pedagang, berinvestasi, bahkan berbisnis yang secara islami dan diridhoi oleh Allah SWT. Dukungan serta komitmen dari Bank Indonesia dalam keikutsertaanya dalam perkembangan ekonomi i[[[[[[[[slam dalam negeripun merupakan jawaban atas gairah dan kerinduan dan telah menjadi awalan bergeraknya pemikiran dan praktek ekonomi islam di dalam negeri, juga sebagai pembaharuan ekonomi dalam negeri yang masih penuh kerusakan ini, serta awal kebangkitan ekonomi islam di Indonesia maupun di seluruh dunia, misalnya di Indonesia berdiri Bank Muamalat tahun 1992.
Pada awal tahun 1997, terjadi krisis ekonomi di Indonesia yang berdampak besar terhadap goncangan lembaga perbankan yang berakhir likuidasi pada sejumlah bank, Bank Islam atau Bank Syariah malah bertambah semakin pesat. Pada tahun 1998, sistem perbankan islam dan gerakan ekonomi islam di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat.
Perkembangan Ekonomi Islam Di Indonesia
Dikutip dalam sebuah artikel bahwa, "Di Indonesia, praktek ekonomi Islam, khususnya perbankan syariah sudah ada sejak 1992. Diawali dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan Bank-bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Namun, pada decade hingga tahun 1998, perkembangan bank syariah boleh dibilang agak lambat. Pasalnya, sebelum terbitnya UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, tidak ada perangkat hukum yang mendukung sistem operasional bank syariah kecuali UU No. 7 Tahun 1992 dan PP No. 72 Tahun 1992.
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1992 itu bank syariah dipahami sebagai bank bagi hasil. Selebihnya bank syariah harus tunduk kepada peraturan perbankan umum yang berbasis konvensional. Karenanya manajemen bank-bank syariah cenderung mengadopsi produk-produk perbankan konvensional yang “disyariatkan”. Dengan variasi produk yang terbatas. Akibatnya tidak semua keperluan masyarakat terakomodasi dan produk yang ada tidak kompetitif terhadap semua produk bank konvensional."
Perkembangan sistem ekonomi syariah di indonesia sendiri belum sebegitu pesat seperti di negara-negara lain, Secara sederhana, perkembangan itu dikelompokkan menjadi perkembangan industri keuangan syariah dan perkembangan ekonomi syariah non keuangan. Industri keuangan syariah relatif dapat dilihat dan diukur perkembangannya melalui data-data keuangan yang ada, sedangkan yang non keuangan perlu penelitian yang lebih dalam untuk mengetahuinya.
Di sektor perbankan, hingga saat ini sudah ada tiga Bank Umum Syariah (BUS), 21 unit usaha syariah bank konvensional, 528 kantor cabang (termasuk Kantor Cabang Pembantu (KCP), Unit Pelayanan Syariah (UPS), dan Kantor Kas (KK)), dan 105 Bank Pengkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Aset perbankan syariah per Maret 2007 lebih dari Rp. 28 triliun dengan jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK) hampir mencapai 22 Triliun.
Meskipun asset perbankan syariah baru mencapai 1,63 persen dan dana pihak ketiga yang dihimpun baru mencapai 1,64% dari total asset perbankan nasional (per Februari 2007), namun pertumbuhannya cukup pesat dan menjanjikan. Diproyeksikan, pada tahun 2008, share industri perbankan syariah diharapkan mencapai 5 persen dari total industri perbankan nasional.
Di sektor pasar modal, produk keuangan syariah seperti reksa dana dan obligasi syariah juga terus meningkat. Sekarang ini terdapat 20 reksa dana syariah dengan jumlah dana kelola 638,8 miliar rupiah. Jumlah obligasi syariah sekarang ini mencapai 17 buah dengan nilai emisi mencapai 2,209 triliun rupiah.
Di sektor saham, pada tanggal 3 Juli 2000 BEJ meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII). JII yang merupakan indeks harga saham yang berbasis syariah terdiri dari 30 saham emiten yang dianggap telah memenuhi prinsip-prinsip syariah. Data pada akhir Juni 2005 tercatat nilai kapitalisasi pasar sebesar Rp325,90 triliun atau 43% dari total nilai kapitalisasi pasar di BEJ. Sementara itu, volume perdagangan saham JII sebesar 348,9 juta lembar saham atau 39% dari total volume perdagangan saham dan nilai perdagangan saham JII sebesar Rp322,3 miliar atau 42% dari total nilai perdagangan saham. Peranan pemerintah yang sangat ditunggu-tunggu oleh pelaku keuangan syariah di Indonesia adalah penerbitan Undang-undang Perbankan Syariah dan Undang-undang Surat Berharga Negara Syariah (SBSN).
Di sektor asuransi, hingga Agustus 2006 ini sudah lebih 30 perusahaan yang menawarkan produk asuransi dan reasuransi syariah. Namun, market share asuransi syariah belum baru sekitar 1% dari pasar asuransi nasional. Di bidang multifinance pun semakin berkembang dengan meningkatnya minat beberapa perusahaan multifinance dengan pembiayaan secara syariah. Angka-angka ini diharapkan semakin meningkat seiiring dengan meningkatnya permintaan dan tingkat imbalan (rate of return) dari masing-masing produk keuangan syariah.
Di sektor mikro, perkembangannya cukup menggembirakan. Lembaga keuangan mikro syariah seperti Baitul Mal wa Tamwil (BMT) terus bertambah, demikian juga dengan aset dan pembiayaan yang disalurkan. Sekarang sedang dikembangkan produk-produk keuangan mikro lain semisal micro-insurance dan mungkin micro-mutual-fund (reksa dana mikro).
Industri keuangan syariah adalah salah satu bagian dari bangunan ekonomi syariah. Sama halnya dengan ekonomi konvensional, bangunan ekonomi syariah juga mengenal aspek makro maupun mikro ekonomi. Namun, yang lebih penting dari itu adalah bagaimana masyarakat dapat berperilaku ekonomi secara syariah seperti dalam hal perilaku konsumsi, giving behavior (kedermawanan), dan sebagainya. Perilaku bisnis dari para pengusaha Muslim pun termasuk dalam sasaran gerakan ekonomi syariah di Indonesia.
Walau terlihat agak lambat, namun sisi non-keuangan dalam kegiatan ekonomi ini juga semakin berkembang. Hal ini ditandai semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perilaku konsumsi yang Islami, tingkat kedermawanan yang semakin meningkat ditandai oleh meningkatnya dana zakat, infaq, waqaf, dan sedekah yang berhasil dihimpun oleh badan dan lembaga pengelola dana tersebut.
Teknologi
Teknologi dan inovasi. Technological progress disadari merupakan faktor yang dapat mengakselarasi pertumbuhan ekonomi. Teknologi akan melahirkan efisiensi, dan basis teknologi ini adalah inovasi. Karena itu, inovasi menjadi suatu kebutuhan yang perlu didesain secara serius oleh pemerintah. Islam adalah ajaran agama yang memerintahkan umatnya untuk senantiasa inovatif. Dalam sebuah hadits,Rasulullah Saw. bersabda: “Sesungguhnya Allah menyukai orang mukmin yang berkarya.” (HR Baehaqi). Makna dari hadits tersebut sangat erat kaitannya dengan inovasi, karena setiap karya itu pada dasarnya lahir dari sebuah inovasi dan kreativitas. Tanpa inovasi dan kreativitas tidak akan mungkin lahir sebuah karya. Pertumbuhan ekonomi dalam Islam akan berjalan dengan baik manakala masyarakat memahami kewajibannya untuk menghasilkan karya melalui proses-proses yang kreatif dan inovatif (Beik, 2016).
Para ekonom menyatakan bahwa kemajuan teknologi merupakan sumber terpenting pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi dianggap tidak mengikuti proses sejarah secara gradual, tidak terjadi terusmenerus dalam suatu keadaan yang tidak bisa ditentukan. Dinamika dan diskontiniuitas tersebut berkaiatan erat dan ditentukan oleh inovasi-inovasi dalam bidang teknologi. Kemajuan teknologi mencakup dua bentuk, yaitu inovasi produk dan inovasi proses. Inovasi produk berkaitan dengan produk-produk baru yang sebelumnya tidak ada atau pengembangan produk-produk sebelumnya. Sedangkan inovasi proses merupakan penggunaan teknik-teknik baru yang lebih murah dalam memproduksi produk-produk yang telah ada. Perubahan teknologi dianggap sebagai faktor paling penting di dalam proses pertumbuhan ekonomi.
Perubahan itu berkaitan dengan perubahan di dalam metode produksi yang merupakan hasil pembaharuan atau hasil dari teknik penelitian baru. Perubahan pada teknologi telah menaikkan produktivitas buruh, modal dan faktor produksi yang lain. Pertumbuhan teknologi di dalam pertumbuhan ekonomi modern menurut kuznets ada lima kategori yaitu penemuan ilmiah atau penyempurnaan pengetahuan teknik, invensi, inovasi, penyempurnaan dan penyebarluasan penemuan yang biasa diikuti dengan penyempurnaan. Kuznets menganggap inovasi (pembaharuan) sebagai faktor teknologi yang berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi. Inovasi terbagi dua macam: pertama, penurunan biaya yang tidak menghasilkan perubahan pada apapun pada kualitas produk kedua, pembahruan yang menciptakan suatu produk baru dan menciptakan suatu permintaan baru akan produk tersebut. Yang kedua ini merupakan perubahan yang menciptakan permintaan. (Guritno, 2012). Islam tidak menantang konsep tentang perubahan teknologi seperti digambarkan di atas, bahkan dalam kenyataannya Islam mendukung kemajuan teknologi. Perintah Al-Qur’an untuk melakukan pencarian dan penelitian cukup banyak dalam Al-Qur’an.
Dalam terma ekonomi bisa perubahan teknologi. Dalam Al-quran juga ada perintah untuk melalukan eksplorasi segala apa yang terdapat di bumi untuk kesejahteraan manusia. Eksplorasi ini jelas membutuhkan penelitian untuk menjadikan sumber daya alam tersebut berguna dan bermanfaat bagi manusia.
Disamping itu, negara terbelakang berada pada tingkat teknologi yang amat tidak efisien. Keterbelakangan teknologi, pertama tercemin pada ongkos produksi rata-rata yang tinggi meski upah buruh rendah. Kedua, pada tingginya rasio buruh output dan modal output pada umumnya faktor harga konstan mencerminkan produktivitas buruh dan modal yang rendah ketiga, pada besarnya
jumlah tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih dan yang terakhir pada besarnya jumlah barang-barang modal yang diperlukan untuk menghasilkan outpu nasional. Menutut (Heilbroner, 1982), kekurangan terhadap modal menghalangi proses penghapusan teknik-teknik usang dan pemasangan teknik-teknik modern. Buta huruf dan ketiadaan buruh terdidik merupakan suatu rintangan lain di dalam penyebaran teknik. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa keterbelakangan dalam ekonomi, bukan saja merupakan penyebab tetapi juga merupakan akibat keterbelakangan ekonomi itu sendiri.
Keterbelakangan teknologi disebabkan oleh adanya dualisme yaitu penggunaan berbagai fungsi produksi sekaligus dalam sektor ekonomi yang maju dan sektor ekonomi yang tradisional yang tidak mau beralih kepada yang lebih baaik. Keberadaan dualisme tersebut memperberat persoalan pengangguran struktural dan teknologis di sektor industri dan pengangguran tersembunyi di sektor pedesaan.
Pertumbuhan ekonomi yang setinggitingginya (Aedy, 2011). adalah orientasi dari paradigma ini. Dengan memanfaatkan investasi dan teknologi, paradigma ini berharap dapat memperluas lapangan kerja, meningkatkan produksi, efisiensi, dan ekonomi. Ukuran yang digunakan untuk merencanakan atau menghitung pertumbuhan adalah produk nasional bruto (Gross National Product). Sedangkan asumsi yang dipakai adalah tetesan kebawah (Trickle Down Effect), yakni pertumbuhan ekonomi yang meningkat akan diikuti oleh pemerataan.
Pada perkembanganya, konsep tetesan kebawah yang diharapkan oleh negara-negara yang menggunakan paradigma tersebut tidak terlaksana dengan optimal. Paradigma ini justru meningkatkan ketimpangan (inequality) yang makin mendalam antara kelompok yang kaya dengan kelompok yang miskin.
Dengan kata lain, paradigma ini dapat memaksimalkan pertumbuhan ekonomi, tetapi gagal dalam siatem pemerataan. Padahal yang diharapkan tidak sekedar memaksimalkan produktivitas, tetapi juga mengatasi masalah-masalah ketimpangan antar kelompok.
Sistem Pertumbuhan Menurut Ekonomi Islam
Pertumbuhan ekonomi menurut ekonomi Islam, bukan sekedar terkait dengan peningkatan terhadap barang dan jasa, namun juga terkait dengan aspek moralitas dan kualitas akhlak serta keseimbangan antara tujuan duniawi dan ukhrawi. Ukuran keberhasilan pertumbuhan ekonomi tidak semata-mata dilihat dari sisi pencapain materi semata atau hasil dari kuantitas, namun juga ditinjau dari sisi perbaikan kehidupan agama, sosial dan kemasyarakatan. Jika pertumbuhan ekonomi yang terjadi justru memicu terjadinya keterbelakangan, kekacauan dan jauh dari nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan, maka dipastikan pertumbuhan tersebut tidak sesuai dengan ekonomi Islam (Beik, 2016). Ada beberapa faktor yang akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi (Ahmad, 1997). Faktor-faktor tersebut adalah:
(1) Sumber daya yang dapat dikelola (invistible resources),
(2) Sumber daya manusia (human resources), dan Wirausaha (entrepreneurship),
(3) Teknologi (technology).
Ekonomi Islam melihat bahwa faktorfaktor di atas sangat penting dan diinginkan dalam pencapaian pertumbuhan ekonomi.
Penerapan Kembali Ekonomi Syariah di Indonesia
Indonesia merupakan salah satu negara Islam terbesar di dunia. Dengan kata lain umat muslim di Indonesia sangat membutuhkan segala sesuatu yang halal, termasuk hukum syariah dalam ekonomi Islam. Ketua DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Agustianto menjelaskan bahwa sejarah pergerakan ekonomi Islam di Indonesia telah berlangsung sejak tahun 1911, yaitu sejak berdirinya organisasi Syarikat Dagang Islam yang dibidangi oleh para entrepreneur dan para tokoh Muslim saat itu. “Artinya ekonomi Islam sudah di jalankan sejak jaman itu," kata dia.
Melihat perkembangan ekonomi syariah saat ini, dapat dikatakan adalah cerminan dan kerinduan umat Islam Indonesia untuk kembali menghidupkan semangat para entrepreneur muslim masa silam dalam dunia bisnis dan perdagangan, sebagaimana juga menjadi ajaran Nabi Muhammad SAW dan sunah yang diteladankannya kepada umatnya.
“Dalam masa yang panjang peran umat Islam dalam dunia bisnis dan perdagangan di Indonesia cenderung termarginalkan. Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia mulai mendapatkan momentumnya untuk tumbuh kembali, baru beberapa tahun belakangan ini," kata dia.
Ekonomi syariah tumbuh kembali semenjak didirikannya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992, setelah mendapat legitimasi legal formal dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dua tahun setelah BMI berdiri, lahir pula Asuransi Syariah Takaful di tahun 1994. Berbarengan dengan itu, tumbuh pula 78 BPR Syariah. Pada tahun 1996 berkembang pula lembaga keuangan mikro syariah BMT.
Namun sayangnya, Lembaga Perguruan Tinggi yang mengajarkan ekonomi syariah masih sangat langka. Tercatat, IAIN-SU Medan menjadi Perguruan Tinggi pertama di Indonesia yang membuka Program Studi D3 Manajemen Bank Syari„ah sebagai hasil kerja Forum Kajian Ekonomi dan Bank Islam (FKEBI) yang lahir tahun 1990 sebagai realisasi kerja sama dengan IIUM Malaysia.
Agustianto menjelaskan, perkembangan ekonomi syariah dalam bentuk lembaga perbankan dan keuangan syariah memang menunjukkan perkembangannya yang sangat pesat. Orang yang akan melakukan ekonomi syariah sudah dapat dengan mudah didukung oleh lembaga- lembaga perekonomian Islam seperti Perbankan Syariah, Asuransi Syariah, Pasar Modal Syariah, Reksadana Syariah, Obligasi Syariah, Leasing Syariah, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Baitul Mal wat Tamwil, Koperasi Syariah, Pegadaian Syariah, Dana Pensiun Syariah, lembaga keuangan publik Islam seperti Lembaga Pengelola Zakat dan Lembaga Pengelola Wakaf serta berbagai bentuk bisnis syariah lainnya.
Namun sayangnya, meskipun perkembangan lembaga perbankan dan keuangan syariah demikian cepat, namun dari sisi hukum atau peraturan perundang-undangan yang mengaturnya masih jauh tertinggal, termasuk hukum-hukum yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa bisnis (hukum dagang) syariah.
“Padahal secara yuridis, penerapan hukum ekonomi syariah di Indonesia memiliki dasar hukum yang sangat kuat," katanya. Dengan perkembangan ekonomi global dan semakin meningkatnya minat masyarakat terhadap ekonomi dan perbankan Islam, ekonomi Islam menghadapi berbagai permasalahan dan tantangan-tantangan yang besar.
Ada lima problem dan tantangan yang dihadapi ekonomi Islam saat ini, pertama, masih minimnya pakar ekonomi Islam berkualitas yang menguasai ilmu-ilmu ekonomi modern dan ilmu-ilmu syariah secara integratif. Kedua, ujian atas kredibilitas sistem ekonomi dan keuangannya, ketiga, perangkat peraturan, hukum dan kebijakan, baik dalam skala nasional maupun internasional masih belum memadai.
Keempat, masih terbatasnya perguruan Tinggi yang mengajarkan ekonomi Islam dan masih minimnya lembaga tranining dan consulting dalam bidang ini, sehingga SDI di bidang ekonomi dan keuangan syariah masih terbatas dan belum memiliki pengetahuan ekonomi syariah yang memadai. Kelima, peran pemerintah baik eksekutif maupun legislatif, masih rendah terhadap pengembangan ekonomi syariah, karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan mereka tentang ilmu ekonomi Islam.
“Dalam menerapkan kembali ekonomi syariah di Indonesia maka yang sangat perlu diperhatikan adalah peranan pemerintah yang tidak hanya memperhatikan segi regulasi dan legal formal saja, tetapi juga keberpihakan yang riil kepada lembaga perbankan dan keuangan syari„ah dalam kebijakan ekonomi dan pembangunan," katanya.
Misalnya, seperti suntikan modal, pembiayaan proyek pembangunan, tabungan dan setoran haji, pendirian Asuransi dan Bank BUMN Syariah. Selain itu, ekonomi syariah, tidak hanya bisa bergantung pada lembaga keuangan syariah itu sendiri, tidak juga hanya bergantung pada peran pakar seperti IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam), tetapi semua stakeholder yang harus bekerja sama dengan pemerintah (Depkeu, BI, Departemen terkait), ulama, parlemen (DPR/DPRD), perguruan tinggi, pengusaha (hartawan muslim), ormas Islam dan masyarakat Islam pada umumnya.
“Mereka harus mempercepat perkembangan ekonomi. Masalah sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang ekonomi syariah juga saat ini masih minim. Ini harus terus-menerus dilakukan sosialisasinya, karena tingkat pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang ekonomi syariah masih sangat rendah," katanya.
KESIMPULAN
Pengertian pembangunan ekonomi dalam Islam, berdasarkan pemahaman terhadap syari‟ah, bersumber dari al-qur’ân dan al-hadîs, dengan penekanan bahwa keberhasilan pembangunan harus disertai pengetahuan tentang konsep-konsep pembangunan klasik dan modern, serta pengalaman negara-negara yang telah berhasil dalam melakukan usaha pembangunan. Konsepsi ekonomi Islam mengacu pada syariah yang menjadi aturan agama kita. Sebab setiap perbuatan manusia termasuk kebijakan ekonomi dan pembangunan, serta aktivitas ekonomi masyarakat harus terikat hukum syara.
Perkembangan perbankan syariah pada dasarnya merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dari perkembangan ekonomi Islam. Salah satu alternatif yang sesuai untuk diterapkan di Indonesia dalam rangka memperbaiki keterpurukan ekonomi yang terjadi di Indonesia dewasa ini adalah dengan cara mengembangbiakkan Perbankan Syariah yang beroperasional secara syariah Islam secara lebih luas. Tentunya pengembangan Perbankan Syariah ini tidak dapat berhasil dengan baik apabila tidak ada dukungan dari semua pihak baik pemerintah, ulama, cendekiawan, pengusaha, pengelola Bank bahkan masyarakat sendiri serta adanya satu kesatuan pola pikir tentang Bank Syariah dari semua Pihak tersebut di atas, sehingga dalam perjalanan/operasional Bank Syariah tidak lagi ditemukan adanya perbedaan pendapat yang kontroversial. Karena kontroversi yang merebak hanya akan membingungkan umat, yang berakibat kepada
keraguan mereka untuk menyambut kehadiran “bayi ekonomi Islam” yang untuk masa sekarang ini muncul sebagai pionir dalam bentuk/matra Perbankan Syariah. Kekurang berhasilan Perbankan Syariah di Indonesia dikhawatirkan akan semakin menjauhkan umat dari kepercayaan atas kemungkinan diterapkannya konsep ekonomi Islam didalam kehidupan nyata.
DAFTAR PUSTAKA
Hasibuan, Sayuti. 2009. Ekonomi Syariah Dan Perlunya Konsistensi Dalam Membangun Ekonomi Syariah. Surakarta: Univ. Muhammadiyah Surakarta (Disajikan pada Seminar Nasional Ekonomi Syariah: Menuju Perekonomian Indonesia Berbasis Syariah, UAI, 17 Juni 2009).
Rama, Ali. Analisis Kontribusi Perbankan Syariah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. Malaysia: International Islamic University Malaysia (IIUM).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah (www.bi.go.id/id/tentang-bi/uu-bi/Documents/UU_21_08_ Syariah.pdf)
https://vhara.wordpress.com/perkembangan-ekonomi-islam-di-indonesia/ (diakses pada 25 Mei 2016)
Di Indonesia perkembangan pembelajaran dan pelaksanaan ekonomi islam juga telah mengalami kemajuan yang pesat. Pembelajaran tentang ekonomi islam telah diajarkan di beberapa perguruan tinggi negeri maupun swasta. Perkembangan ekonomi islam telah mulai mendapatkan momentum sejak didirikannya Bank Muamalat pada tahun 1992. Berbagai Undang-Undangnya yang mendukung tentang sistem ekonomi tersebut pun mulai dibuat, seperti UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
PEMBAHASAN DAN HASIL
Pengertian Ekonomi Islam dan Pembangunan Ekonomi
Pengertian pembangunan ekonomi dalam Islam, berdasarkan pemahaman terhadap syari‟ah, bersumber dari al-qur’ân dan al-hadîs, dengan penekanan bahwa keberhasilan pembangunan harus disertai pengetahuan tentang konsep-konsep pembangunan klasik dan modern, serta pengalaman negara-negara yang telah berhasil dalam melakukan usaha pembangunan.
Pembangunan dalam pemikiran Islam bermula dari kata ‘imârah ( عِمَارَةِ ) atau ta’mîr ( تَِعْ ميْ رِ ), sebagaimana isyarat dalam Q.S. Hud: 61هُوَ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا Dia (Allah) telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan meminta kamu untuk memakmurkannya…‟ dihubungkan dengan penciptaan manusia sebagai khalifah di bumi, Q.S. al-Baqarah: 30. وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً ۖ„Dan ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: Sesungguhnya Aku menjadikan khalifah di muka bumi...‟ yakni manusia yang ditugaskan untuk melakukan pembangunan, sehingga tercipta kemakmuran.
Kalimat ista’mara (اسْتَعْمَرَِ ) yang berasal dari kata „amara‟ (عَمَرَِ ) bermakna: permintaan atau perintah daru Allah yang bersifat mutlak agar bangsa manusia menciptakan kemakmuran di muka bumi melalui usaha pembangunan.
Sebagaimana dijelaskan Al-Qurţubî dalam kitab tafsirnya, bahwa ayat tersebut mengandung arti „perintah‟ bersifat mutlak dan hukumnya adalah wajib „agar manusia memakmurkan kehidupan dengan melakukan pembangunan.
Pembangunan (development) adalah proses perubahan yang mencakup seluruh system sosial, seperti politik, ekonomi, infrastruktur, pertahanan, pendidikan dan teknologi, kelembagaan, dan budaya (Alexander 1994). Portes (1976) mendefenisiskan pembangunan sebagai transformasi ekonomi, sosial dan budaya. Pembangunan adalah proses perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Menurut Nurcholis Madjid (pembangunan merupakan pemenuhan fungsi kekhalifahan manusia di muka bumi yang akan dipertanggungjawabkannya nanti di hadapan Allah. Penjabaran pemenuhan fungsi kekhalifahan ini sangat penting artinya, agar manusia mengerti benar caranya berperan. Penjabaran ini memerlukan reinterpretasi terhadap berbagai konsep pembangunan. Dawam Rahardjo (1983) pembangunan merupakan pemenuhan fungsi kekhalifahan, dengan merealisasikan sibghah Allah dalam mewujudkan ummatan wasathan.
Pembangunan adalah proses perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan masyarakat. Dalam kajian ekon[omi, kedua istilah di atas terkadang digunakan dalam konteks yang hampir sama. Banyak orang mencampuradukkan penggunaan kedua istilah tersebut. Pencampur adukan istilah ini walaupun tidak dapat dibenarkan, pada dasarnya tidak terlalu mempengaruhi kajian ekonomi, karena inti pembahasan pada akhirnya akan berhubungan erat dengan perkembangan perekonomian suatu negara.
Dalam berbagai literatur tentang ekonomi Islam, kedua istilah ini juga ditemukan. Ekonomi Islam pada dasarnya memandang bahwa pertumbuhan ekonomi adalah bagian dari pembangunan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi didefenisikan dengan a suistained growth of a right kind of output which can contribute to human welfare. (Pertumbuhan terus-menerus dari faktor produksi secara benar yang mampu memberikan konstribusi bagi kesejahteraan manusia).
Berdasarkan pengertian ini, maka pertumbuhan ekonomi menurut Islam merupakan hal yang sarat nilai. Suatu peningkatan yang dialami oleh faktor produksi tidak dianggap sebagai pertumbuhan ekonomi jika produksi tersebut misalnya memasukkan barang-barang yang terbukti memberikan efek buruk dan membahayakan manusia.
Sedangkan istilah pembangunan ekonomi yang dimaksudkan dalam Islam adalah the process of allaviating poverty and provision of ease, comfort and decency in life (Proses untuk mengurangi kemiskinan serta menciptakan ketentraman, kenyamanan dan tata susila dalam kehidupan)
Dalam pengertian ini, maka pembangunan ekonomi menurut Islam bersifat multi dimensi yang mencakup aspek kuantitatif dan kualitatif. Tujuannya bukan semata-mata kesejahteraan material di dunia, tetapi juga kesejahteraan akhirat. Keduanya menurut Islam menyatu secara integral.
Sejarah Berdirinya Ekonomi Islam
Sebenarnya aksi maupun pemikiran tentang ekonomi berdasarkan islam memiliki sejarah yang amat panjang. Pada sekitar tahun 1911 telah berdiri organisasi Syarikat Dagang Islam (SDI) yang beranggotakan tokoh-tokoh atau intelektual muslim saat itu, serta ekonomi islam ini sesuai dengan pedoman seluruh umat islam di dunia yaitu di dalam Al-Qur‟an yang mengatakan bahwa jika kamu akan bermuamalah, hendaklah kamu menuliskannya dengan benar, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakannya (apa yang akan dituliskan itu), dan janganlah orang itu mengurangi sedikit pun dari utangnya. Jika orang yang mengutang itu lemah akalnya atau lemah keadaanya atau tidak mampu mengimlakannya, maka hendaklah walinya yang mengimlakannya dengan jujur. Selain itu juga harus didatangkan dua orang saksi dari orang lelaki. Jika tidak ada maka boleh dengan seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu kehendaki, dan jangalah saksi itu enggan memberikan memberi keterangan apabila mereka dipanggil, dan janganlah engkau jemu menulis utang itu baik kecil maupun besar sampai batas waktu pembayaranya. Kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai kamu, maka tak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskanya. Dan persaksikanlah apabila kau berjual beli, dan janganlah penulis dan saksi saling menyulitkan (Q, S Al-Baqarah: 282).
Perkembangan ekonomi islam yang semakin marak ini merupakan cerminan dan kerinduan umat islam di Indonesia ini khususnya seorang pedagang, berinvestasi, bahkan berbisnis yang secara islami dan diridhoi oleh Allah SWT. Dukungan serta komitmen dari Bank Indonesia dalam keikutsertaanya dalam perkembangan ekonomi i[[[[[[[[slam dalam negeripun merupakan jawaban atas gairah dan kerinduan dan telah menjadi awalan bergeraknya pemikiran dan praktek ekonomi islam di dalam negeri, juga sebagai pembaharuan ekonomi dalam negeri yang masih penuh kerusakan ini, serta awal kebangkitan ekonomi islam di Indonesia maupun di seluruh dunia, misalnya di Indonesia berdiri Bank Muamalat tahun 1992.
Pada awal tahun 1997, terjadi krisis ekonomi di Indonesia yang berdampak besar terhadap goncangan lembaga perbankan yang berakhir likuidasi pada sejumlah bank, Bank Islam atau Bank Syariah malah bertambah semakin pesat. Pada tahun 1998, sistem perbankan islam dan gerakan ekonomi islam di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat.
Perkembangan Ekonomi Islam Di Indonesia
Dikutip dalam sebuah artikel bahwa, "Di Indonesia, praktek ekonomi Islam, khususnya perbankan syariah sudah ada sejak 1992. Diawali dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan Bank-bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Namun, pada decade hingga tahun 1998, perkembangan bank syariah boleh dibilang agak lambat. Pasalnya, sebelum terbitnya UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, tidak ada perangkat hukum yang mendukung sistem operasional bank syariah kecuali UU No. 7 Tahun 1992 dan PP No. 72 Tahun 1992.
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1992 itu bank syariah dipahami sebagai bank bagi hasil. Selebihnya bank syariah harus tunduk kepada peraturan perbankan umum yang berbasis konvensional. Karenanya manajemen bank-bank syariah cenderung mengadopsi produk-produk perbankan konvensional yang “disyariatkan”. Dengan variasi produk yang terbatas. Akibatnya tidak semua keperluan masyarakat terakomodasi dan produk yang ada tidak kompetitif terhadap semua produk bank konvensional."
Perkembangan sistem ekonomi syariah di indonesia sendiri belum sebegitu pesat seperti di negara-negara lain, Secara sederhana, perkembangan itu dikelompokkan menjadi perkembangan industri keuangan syariah dan perkembangan ekonomi syariah non keuangan. Industri keuangan syariah relatif dapat dilihat dan diukur perkembangannya melalui data-data keuangan yang ada, sedangkan yang non keuangan perlu penelitian yang lebih dalam untuk mengetahuinya.
Di sektor perbankan, hingga saat ini sudah ada tiga Bank Umum Syariah (BUS), 21 unit usaha syariah bank konvensional, 528 kantor cabang (termasuk Kantor Cabang Pembantu (KCP), Unit Pelayanan Syariah (UPS), dan Kantor Kas (KK)), dan 105 Bank Pengkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Aset perbankan syariah per Maret 2007 lebih dari Rp. 28 triliun dengan jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK) hampir mencapai 22 Triliun.
Meskipun asset perbankan syariah baru mencapai 1,63 persen dan dana pihak ketiga yang dihimpun baru mencapai 1,64% dari total asset perbankan nasional (per Februari 2007), namun pertumbuhannya cukup pesat dan menjanjikan. Diproyeksikan, pada tahun 2008, share industri perbankan syariah diharapkan mencapai 5 persen dari total industri perbankan nasional.
Di sektor pasar modal, produk keuangan syariah seperti reksa dana dan obligasi syariah juga terus meningkat. Sekarang ini terdapat 20 reksa dana syariah dengan jumlah dana kelola 638,8 miliar rupiah. Jumlah obligasi syariah sekarang ini mencapai 17 buah dengan nilai emisi mencapai 2,209 triliun rupiah.
Di sektor saham, pada tanggal 3 Juli 2000 BEJ meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII). JII yang merupakan indeks harga saham yang berbasis syariah terdiri dari 30 saham emiten yang dianggap telah memenuhi prinsip-prinsip syariah. Data pada akhir Juni 2005 tercatat nilai kapitalisasi pasar sebesar Rp325,90 triliun atau 43% dari total nilai kapitalisasi pasar di BEJ. Sementara itu, volume perdagangan saham JII sebesar 348,9 juta lembar saham atau 39% dari total volume perdagangan saham dan nilai perdagangan saham JII sebesar Rp322,3 miliar atau 42% dari total nilai perdagangan saham. Peranan pemerintah yang sangat ditunggu-tunggu oleh pelaku keuangan syariah di Indonesia adalah penerbitan Undang-undang Perbankan Syariah dan Undang-undang Surat Berharga Negara Syariah (SBSN).
Di sektor asuransi, hingga Agustus 2006 ini sudah lebih 30 perusahaan yang menawarkan produk asuransi dan reasuransi syariah. Namun, market share asuransi syariah belum baru sekitar 1% dari pasar asuransi nasional. Di bidang multifinance pun semakin berkembang dengan meningkatnya minat beberapa perusahaan multifinance dengan pembiayaan secara syariah. Angka-angka ini diharapkan semakin meningkat seiiring dengan meningkatnya permintaan dan tingkat imbalan (rate of return) dari masing-masing produk keuangan syariah.
Di sektor mikro, perkembangannya cukup menggembirakan. Lembaga keuangan mikro syariah seperti Baitul Mal wa Tamwil (BMT) terus bertambah, demikian juga dengan aset dan pembiayaan yang disalurkan. Sekarang sedang dikembangkan produk-produk keuangan mikro lain semisal micro-insurance dan mungkin micro-mutual-fund (reksa dana mikro).
Industri keuangan syariah adalah salah satu bagian dari bangunan ekonomi syariah. Sama halnya dengan ekonomi konvensional, bangunan ekonomi syariah juga mengenal aspek makro maupun mikro ekonomi. Namun, yang lebih penting dari itu adalah bagaimana masyarakat dapat berperilaku ekonomi secara syariah seperti dalam hal perilaku konsumsi, giving behavior (kedermawanan), dan sebagainya. Perilaku bisnis dari para pengusaha Muslim pun termasuk dalam sasaran gerakan ekonomi syariah di Indonesia.
Walau terlihat agak lambat, namun sisi non-keuangan dalam kegiatan ekonomi ini juga semakin berkembang. Hal ini ditandai semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perilaku konsumsi yang Islami, tingkat kedermawanan yang semakin meningkat ditandai oleh meningkatnya dana zakat, infaq, waqaf, dan sedekah yang berhasil dihimpun oleh badan dan lembaga pengelola dana tersebut.
Teknologi
Teknologi dan inovasi. Technological progress disadari merupakan faktor yang dapat mengakselarasi pertumbuhan ekonomi. Teknologi akan melahirkan efisiensi, dan basis teknologi ini adalah inovasi. Karena itu, inovasi menjadi suatu kebutuhan yang perlu didesain secara serius oleh pemerintah. Islam adalah ajaran agama yang memerintahkan umatnya untuk senantiasa inovatif. Dalam sebuah hadits,Rasulullah Saw. bersabda: “Sesungguhnya Allah menyukai orang mukmin yang berkarya.” (HR Baehaqi). Makna dari hadits tersebut sangat erat kaitannya dengan inovasi, karena setiap karya itu pada dasarnya lahir dari sebuah inovasi dan kreativitas. Tanpa inovasi dan kreativitas tidak akan mungkin lahir sebuah karya. Pertumbuhan ekonomi dalam Islam akan berjalan dengan baik manakala masyarakat memahami kewajibannya untuk menghasilkan karya melalui proses-proses yang kreatif dan inovatif (Beik, 2016).
Para ekonom menyatakan bahwa kemajuan teknologi merupakan sumber terpenting pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi dianggap tidak mengikuti proses sejarah secara gradual, tidak terjadi terusmenerus dalam suatu keadaan yang tidak bisa ditentukan. Dinamika dan diskontiniuitas tersebut berkaiatan erat dan ditentukan oleh inovasi-inovasi dalam bidang teknologi. Kemajuan teknologi mencakup dua bentuk, yaitu inovasi produk dan inovasi proses. Inovasi produk berkaitan dengan produk-produk baru yang sebelumnya tidak ada atau pengembangan produk-produk sebelumnya. Sedangkan inovasi proses merupakan penggunaan teknik-teknik baru yang lebih murah dalam memproduksi produk-produk yang telah ada. Perubahan teknologi dianggap sebagai faktor paling penting di dalam proses pertumbuhan ekonomi.
Perubahan itu berkaitan dengan perubahan di dalam metode produksi yang merupakan hasil pembaharuan atau hasil dari teknik penelitian baru. Perubahan pada teknologi telah menaikkan produktivitas buruh, modal dan faktor produksi yang lain. Pertumbuhan teknologi di dalam pertumbuhan ekonomi modern menurut kuznets ada lima kategori yaitu penemuan ilmiah atau penyempurnaan pengetahuan teknik, invensi, inovasi, penyempurnaan dan penyebarluasan penemuan yang biasa diikuti dengan penyempurnaan. Kuznets menganggap inovasi (pembaharuan) sebagai faktor teknologi yang berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi. Inovasi terbagi dua macam: pertama, penurunan biaya yang tidak menghasilkan perubahan pada apapun pada kualitas produk kedua, pembahruan yang menciptakan suatu produk baru dan menciptakan suatu permintaan baru akan produk tersebut. Yang kedua ini merupakan perubahan yang menciptakan permintaan. (Guritno, 2012). Islam tidak menantang konsep tentang perubahan teknologi seperti digambarkan di atas, bahkan dalam kenyataannya Islam mendukung kemajuan teknologi. Perintah Al-Qur’an untuk melakukan pencarian dan penelitian cukup banyak dalam Al-Qur’an.
Dalam terma ekonomi bisa perubahan teknologi. Dalam Al-quran juga ada perintah untuk melalukan eksplorasi segala apa yang terdapat di bumi untuk kesejahteraan manusia. Eksplorasi ini jelas membutuhkan penelitian untuk menjadikan sumber daya alam tersebut berguna dan bermanfaat bagi manusia.
Disamping itu, negara terbelakang berada pada tingkat teknologi yang amat tidak efisien. Keterbelakangan teknologi, pertama tercemin pada ongkos produksi rata-rata yang tinggi meski upah buruh rendah. Kedua, pada tingginya rasio buruh output dan modal output pada umumnya faktor harga konstan mencerminkan produktivitas buruh dan modal yang rendah ketiga, pada besarnya
jumlah tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih dan yang terakhir pada besarnya jumlah barang-barang modal yang diperlukan untuk menghasilkan outpu nasional. Menutut (Heilbroner, 1982), kekurangan terhadap modal menghalangi proses penghapusan teknik-teknik usang dan pemasangan teknik-teknik modern. Buta huruf dan ketiadaan buruh terdidik merupakan suatu rintangan lain di dalam penyebaran teknik. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa keterbelakangan dalam ekonomi, bukan saja merupakan penyebab tetapi juga merupakan akibat keterbelakangan ekonomi itu sendiri.
Keterbelakangan teknologi disebabkan oleh adanya dualisme yaitu penggunaan berbagai fungsi produksi sekaligus dalam sektor ekonomi yang maju dan sektor ekonomi yang tradisional yang tidak mau beralih kepada yang lebih baaik. Keberadaan dualisme tersebut memperberat persoalan pengangguran struktural dan teknologis di sektor industri dan pengangguran tersembunyi di sektor pedesaan.
Pertumbuhan ekonomi yang setinggitingginya (Aedy, 2011). adalah orientasi dari paradigma ini. Dengan memanfaatkan investasi dan teknologi, paradigma ini berharap dapat memperluas lapangan kerja, meningkatkan produksi, efisiensi, dan ekonomi. Ukuran yang digunakan untuk merencanakan atau menghitung pertumbuhan adalah produk nasional bruto (Gross National Product). Sedangkan asumsi yang dipakai adalah tetesan kebawah (Trickle Down Effect), yakni pertumbuhan ekonomi yang meningkat akan diikuti oleh pemerataan.
Pada perkembanganya, konsep tetesan kebawah yang diharapkan oleh negara-negara yang menggunakan paradigma tersebut tidak terlaksana dengan optimal. Paradigma ini justru meningkatkan ketimpangan (inequality) yang makin mendalam antara kelompok yang kaya dengan kelompok yang miskin.
Dengan kata lain, paradigma ini dapat memaksimalkan pertumbuhan ekonomi, tetapi gagal dalam siatem pemerataan. Padahal yang diharapkan tidak sekedar memaksimalkan produktivitas, tetapi juga mengatasi masalah-masalah ketimpangan antar kelompok.
Sistem Pertumbuhan Menurut Ekonomi Islam
Pertumbuhan ekonomi menurut ekonomi Islam, bukan sekedar terkait dengan peningkatan terhadap barang dan jasa, namun juga terkait dengan aspek moralitas dan kualitas akhlak serta keseimbangan antara tujuan duniawi dan ukhrawi. Ukuran keberhasilan pertumbuhan ekonomi tidak semata-mata dilihat dari sisi pencapain materi semata atau hasil dari kuantitas, namun juga ditinjau dari sisi perbaikan kehidupan agama, sosial dan kemasyarakatan. Jika pertumbuhan ekonomi yang terjadi justru memicu terjadinya keterbelakangan, kekacauan dan jauh dari nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan, maka dipastikan pertumbuhan tersebut tidak sesuai dengan ekonomi Islam (Beik, 2016). Ada beberapa faktor yang akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi (Ahmad, 1997). Faktor-faktor tersebut adalah:
(1) Sumber daya yang dapat dikelola (invistible resources),
(2) Sumber daya manusia (human resources), dan Wirausaha (entrepreneurship),
(3) Teknologi (technology).
Ekonomi Islam melihat bahwa faktorfaktor di atas sangat penting dan diinginkan dalam pencapaian pertumbuhan ekonomi.
Penerapan Kembali Ekonomi Syariah di Indonesia
Indonesia merupakan salah satu negara Islam terbesar di dunia. Dengan kata lain umat muslim di Indonesia sangat membutuhkan segala sesuatu yang halal, termasuk hukum syariah dalam ekonomi Islam. Ketua DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Agustianto menjelaskan bahwa sejarah pergerakan ekonomi Islam di Indonesia telah berlangsung sejak tahun 1911, yaitu sejak berdirinya organisasi Syarikat Dagang Islam yang dibidangi oleh para entrepreneur dan para tokoh Muslim saat itu. “Artinya ekonomi Islam sudah di jalankan sejak jaman itu," kata dia.
Melihat perkembangan ekonomi syariah saat ini, dapat dikatakan adalah cerminan dan kerinduan umat Islam Indonesia untuk kembali menghidupkan semangat para entrepreneur muslim masa silam dalam dunia bisnis dan perdagangan, sebagaimana juga menjadi ajaran Nabi Muhammad SAW dan sunah yang diteladankannya kepada umatnya.
“Dalam masa yang panjang peran umat Islam dalam dunia bisnis dan perdagangan di Indonesia cenderung termarginalkan. Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia mulai mendapatkan momentumnya untuk tumbuh kembali, baru beberapa tahun belakangan ini," kata dia.
Ekonomi syariah tumbuh kembali semenjak didirikannya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992, setelah mendapat legitimasi legal formal dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dua tahun setelah BMI berdiri, lahir pula Asuransi Syariah Takaful di tahun 1994. Berbarengan dengan itu, tumbuh pula 78 BPR Syariah. Pada tahun 1996 berkembang pula lembaga keuangan mikro syariah BMT.
Namun sayangnya, Lembaga Perguruan Tinggi yang mengajarkan ekonomi syariah masih sangat langka. Tercatat, IAIN-SU Medan menjadi Perguruan Tinggi pertama di Indonesia yang membuka Program Studi D3 Manajemen Bank Syari„ah sebagai hasil kerja Forum Kajian Ekonomi dan Bank Islam (FKEBI) yang lahir tahun 1990 sebagai realisasi kerja sama dengan IIUM Malaysia.
Agustianto menjelaskan, perkembangan ekonomi syariah dalam bentuk lembaga perbankan dan keuangan syariah memang menunjukkan perkembangannya yang sangat pesat. Orang yang akan melakukan ekonomi syariah sudah dapat dengan mudah didukung oleh lembaga- lembaga perekonomian Islam seperti Perbankan Syariah, Asuransi Syariah, Pasar Modal Syariah, Reksadana Syariah, Obligasi Syariah, Leasing Syariah, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Baitul Mal wat Tamwil, Koperasi Syariah, Pegadaian Syariah, Dana Pensiun Syariah, lembaga keuangan publik Islam seperti Lembaga Pengelola Zakat dan Lembaga Pengelola Wakaf serta berbagai bentuk bisnis syariah lainnya.
Namun sayangnya, meskipun perkembangan lembaga perbankan dan keuangan syariah demikian cepat, namun dari sisi hukum atau peraturan perundang-undangan yang mengaturnya masih jauh tertinggal, termasuk hukum-hukum yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa bisnis (hukum dagang) syariah.
“Padahal secara yuridis, penerapan hukum ekonomi syariah di Indonesia memiliki dasar hukum yang sangat kuat," katanya. Dengan perkembangan ekonomi global dan semakin meningkatnya minat masyarakat terhadap ekonomi dan perbankan Islam, ekonomi Islam menghadapi berbagai permasalahan dan tantangan-tantangan yang besar.
Ada lima problem dan tantangan yang dihadapi ekonomi Islam saat ini, pertama, masih minimnya pakar ekonomi Islam berkualitas yang menguasai ilmu-ilmu ekonomi modern dan ilmu-ilmu syariah secara integratif. Kedua, ujian atas kredibilitas sistem ekonomi dan keuangannya, ketiga, perangkat peraturan, hukum dan kebijakan, baik dalam skala nasional maupun internasional masih belum memadai.
Keempat, masih terbatasnya perguruan Tinggi yang mengajarkan ekonomi Islam dan masih minimnya lembaga tranining dan consulting dalam bidang ini, sehingga SDI di bidang ekonomi dan keuangan syariah masih terbatas dan belum memiliki pengetahuan ekonomi syariah yang memadai. Kelima, peran pemerintah baik eksekutif maupun legislatif, masih rendah terhadap pengembangan ekonomi syariah, karena kurangnya pemahaman dan pengetahuan mereka tentang ilmu ekonomi Islam.
“Dalam menerapkan kembali ekonomi syariah di Indonesia maka yang sangat perlu diperhatikan adalah peranan pemerintah yang tidak hanya memperhatikan segi regulasi dan legal formal saja, tetapi juga keberpihakan yang riil kepada lembaga perbankan dan keuangan syari„ah dalam kebijakan ekonomi dan pembangunan," katanya.
Misalnya, seperti suntikan modal, pembiayaan proyek pembangunan, tabungan dan setoran haji, pendirian Asuransi dan Bank BUMN Syariah. Selain itu, ekonomi syariah, tidak hanya bisa bergantung pada lembaga keuangan syariah itu sendiri, tidak juga hanya bergantung pada peran pakar seperti IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam), tetapi semua stakeholder yang harus bekerja sama dengan pemerintah (Depkeu, BI, Departemen terkait), ulama, parlemen (DPR/DPRD), perguruan tinggi, pengusaha (hartawan muslim), ormas Islam dan masyarakat Islam pada umumnya.
“Mereka harus mempercepat perkembangan ekonomi. Masalah sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang ekonomi syariah juga saat ini masih minim. Ini harus terus-menerus dilakukan sosialisasinya, karena tingkat pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang ekonomi syariah masih sangat rendah," katanya.
KESIMPULAN
Pengertian pembangunan ekonomi dalam Islam, berdasarkan pemahaman terhadap syari‟ah, bersumber dari al-qur’ân dan al-hadîs, dengan penekanan bahwa keberhasilan pembangunan harus disertai pengetahuan tentang konsep-konsep pembangunan klasik dan modern, serta pengalaman negara-negara yang telah berhasil dalam melakukan usaha pembangunan. Konsepsi ekonomi Islam mengacu pada syariah yang menjadi aturan agama kita. Sebab setiap perbuatan manusia termasuk kebijakan ekonomi dan pembangunan, serta aktivitas ekonomi masyarakat harus terikat hukum syara.
Perkembangan perbankan syariah pada dasarnya merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dari perkembangan ekonomi Islam. Salah satu alternatif yang sesuai untuk diterapkan di Indonesia dalam rangka memperbaiki keterpurukan ekonomi yang terjadi di Indonesia dewasa ini adalah dengan cara mengembangbiakkan Perbankan Syariah yang beroperasional secara syariah Islam secara lebih luas. Tentunya pengembangan Perbankan Syariah ini tidak dapat berhasil dengan baik apabila tidak ada dukungan dari semua pihak baik pemerintah, ulama, cendekiawan, pengusaha, pengelola Bank bahkan masyarakat sendiri serta adanya satu kesatuan pola pikir tentang Bank Syariah dari semua Pihak tersebut di atas, sehingga dalam perjalanan/operasional Bank Syariah tidak lagi ditemukan adanya perbedaan pendapat yang kontroversial. Karena kontroversi yang merebak hanya akan membingungkan umat, yang berakibat kepada
keraguan mereka untuk menyambut kehadiran “bayi ekonomi Islam” yang untuk masa sekarang ini muncul sebagai pionir dalam bentuk/matra Perbankan Syariah. Kekurang berhasilan Perbankan Syariah di Indonesia dikhawatirkan akan semakin menjauhkan umat dari kepercayaan atas kemungkinan diterapkannya konsep ekonomi Islam didalam kehidupan nyata.
DAFTAR PUSTAKA
Hasibuan, Sayuti. 2009. Ekonomi Syariah Dan Perlunya Konsistensi Dalam Membangun Ekonomi Syariah. Surakarta: Univ. Muhammadiyah Surakarta (Disajikan pada Seminar Nasional Ekonomi Syariah: Menuju Perekonomian Indonesia Berbasis Syariah, UAI, 17 Juni 2009).
Rama, Ali. Analisis Kontribusi Perbankan Syariah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. Malaysia: International Islamic University Malaysia (IIUM).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah (www.bi.go.id/id/tentang-bi/uu-bi/Documents/UU_21_08_ Syariah.pdf)
https://vhara.wordpress.com/perkembangan-ekonomi-islam-di-indonesia/ (diakses pada 25 Mei 2016)
Komentar
Posting Komentar